Senin, 26 September 2016

PENYEBAB KORUPSI DI INDONESIA DAN CARA PENANGGULANGANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
Kita semua tentu telah mengetahui bahwa era sekarang ini adalah era globalisasi. Globasasi merupakan suatu keadaan dimana terwujud universalitas dalam negara – negara yang berbeda, sehingga hidup bagaikan borderless, tanpa batas. Tidak lagi ada pembatasan hubungan dengan negara lain. Dengan adanya globalisasi, mau tidak mau kita dituntut untuk bersaing, tidak hanya dengan masyarakat dalam negara, namun juga dengan masyarakat internasional. Tingginya persaingan internasional tersebut tentu saja salah satu hal yang menjadi momok bagi siapapun yang belum memiliki kemampuan cukup kemampuan bersaing di kancah internasional. Namun hendaknya globalisasi itu sendiri disikapi dengan bijak dan penuh percaya diri, sehingga kita akan mengembangkan kemampuan untuk dapat survive dalam persaingan internasional. Globalisasi tidak hanya memunculkan pengaruh yang signifikan dari segi persaingan perdagangan dan tenaga kerja, namun bisa juga berpengaruh pada cara hidup masyarakat di suatu negara. Dintaranya, globasliasi akan berpengaruh pula pada gaya hidup, pemikiran atau budaya. Era modern dengan berbagai media informasi yang membuat kita dapat dengan mudah “menjangkau” negara – negara lain, membuat perubahan pula dalam budaya dan pola pikir kita. Dengan adanya globalisasi, negara satu dengan yang lainnya dapat lebih mudah dalam menjalin hubungan. Dari internet seperti sekarang, kita dapat berkenalan atau melihat gaya hidup orang lain yang bahkan mungkin berbeda negara dengan kita. Perubahan gaya hidup, pola pikir dan budaya adalah salah satu efek dari globalisasi. Dari segi gaya hidup, trend dan pola pikir, terlihat bahwa masyarakat Indonesia mulai berkiblat pada dunia barat. Tidak berarti hal tesebut buruk, namun ada beberapa dampak negatif dengan pergeseran tersebut. Kendati ada pula dampak positif dari globalisasi, namun dari segi gaya hidup dan pola pikir, masyarakat Indonesia mengalami kemunduran. Budaya barat yang cenderung bebas dan penuh dengan hura – hura akhirnya mempengaruhi masyarakat kita. Indonesia saat ini mulai meniru gaya hidup barat yang mewah dan glamor. Namun ketika tidak dapat menjangkau pola atau gaya hidup yang kita inginkan karena keterbatasan materi, maka akan dilakukan cara apapun untuk mengikuti gaya hidup yang ada. Salah satunya adalah dengan korupsi. Ya, korupsi. Korupsi bukan hal baru lagi di Indonesia, karena sangat banyak kejahatan terkait korupsi dimana akhirnya malah merugikan masyarakat dan pemerintah. Dalam esai ini, penulis akan mencoba memaparkan sebab dan cara – cara yang mungkin dapat digunakan dalam menghadapi korupsi itu sendiri.

















BAB II
PEMBAHASAN
            Sebelum penulis memaparkan lebih jauh tentang korupsi, ada baiknya jika kita pahami dahulu sedikit mengenai pengertian korupsi itu sendiri. Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka (Korupsi, 2011).  Menurut UU RI no. 28 thn 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Korupsi dapat terjadi di mana saja, dengan tingkat penggelapan yang berbeda – beda. “Prestasi” Indonesia dalam hal korupsi telah terkenal di dunia. Berikut ini adalah daftar 16 Negara Terkorup di Asia Pasifik oleh PERC (Political & Economic Risk Consultancy) yang berbasis di Hong Kong pada tahun 2010  (Memalukan… Indonesia Negara Terkorup Asia Pasifik, 2010) :
  1. Indonesia (terkorup)
7. China
13. Amerika Serikat (bersih)
  1. Kamboja (korup)
8. Taiwan
14. Hong Kong (bersih)
  1. Vietnam (korup)
9. Korea
15. Australia (bersih)
  1. Filipina (korup)
10. Macau
16. Singapura (terbersih)
  1. Thailand
11. Malaysia

  1. India
12. Jepang

Pengamat sosial politik dari IAIN Sumut, Drs Ansari Yamamah, MA.Perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih "mendewakan" materi telah "memaksa" terjadinya permainan uang dan korupsi (BEBERAPA PENYEBAB KORUPSI DI INDONESIA MENURUT BEBERAPA PAKAR, 2010).
Adapun hal yang perlu diperhatikan terkait korupsi adalah sebab atau faktor pencetus korupsi itu sendiri. Korupsi adalah salah satu jenis fraud atau kecurangan. Oleh karena itu, memahami korupsi bisa menggunakan segitiga fraud untuk mengetahui bagaimana dari sisi mana korupsi terjadi. Berikut adalah segitiga fraud yang menggambarkan sisi pencetus terjadinya fraud, diantaranya adalah korupsi  (Tuanakotta, 2007) :
Flowchart: Extract: Fraud
Triangel
       PERCEIVED OPPORTUNITY




PRESSURE                RATIONALIZATION
Dalam segitiga ini ada tiga sisi yang harus kita perhatikan.  Antara lain :
  1. Sisi pressure (tekanan), adalah sisi dimana seseorang mengalami tekanan dari lingkungan atau dirinya sendiri, dimana masalah terkait tekanan tersebut tidak dapat ia ceritakan pada orang lain. Misalnya seorang pegawai perusahaan yang terlibat hutang, membutuhkan uang untuk membeli narkoba, membutuhkan uang untuk gaya hidup mewah sedangkan gajinya tidak mencukupi, dsb.
  2. Sisi opportunity (kesempatan), adalah sisi dimana seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan tindak fraud. Kesempatan ini bisa berupa jabatan yang dipercaya, regulasi yang rendah, dsb.
  3. Sisi rasionalization (rasionalisasi), adalah sisi dimana seseorang memberikan pembenaran atas tindakan fraud yang ia lakukan. Misalnya ia tahu bahwa teman – teman kantornya melakukan korupsi, maka ia menganggap korupsi adalah hal yang tidak apa – apa untuk dilakukan.
Tiga sisi ini akan selalu berhubungan satu sama lain. Karena adanya satu sisi, maka akan mempengaruhi sisi lainnya.
Adapun maraknya kasus korupsi di Indonesia saat ini adalah hal yang memalukan. Kendati telah ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah dibentuk pemerintah, namun korupsi di Indonesia belum dapat ditumpas habis. Rantai korupsi di Indonesia sangat sulit untuk diputus karena korupsi sudah sangat mengakar dalam masyarakat Indonesia. Korupsi yang marak ini akhirnya menjadi salah satu faktor penghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan. Hal – hal yang menjadi penyebab korupsi di Indonesia menurut Erry R. Hardjapamekas (2007) adalah :
1)      Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa
Dalam hal ini, para pejabat dan petinggi negara tidak memberikan contoh yang baik terkait kejujuran dan penolakan terhadap korupsi. Yang terjadi malah sebaliknya, para petinggi dan pejabat negara seolah berlomba dalam memperkaya diri sendiri.
2)      Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil
Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang rendah, juga menjadi salah satu penyebab korupsi. PNS yang tugasnya adalah melayani masyarakat dengan banyak pekerjaan dan tanggung jawab, kadang digaji dengan tidak sesuai. Oleh karenanya, gaji yang rendah tersebut akan mendorong merek untuk melakukan korupsi.
3)      Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan
Siapa yang tidak tahu bahwa hukum di negara ini bisa dibeli. Asal punya uang, hukum bisa dibelokkan sehingga yang bersalah menjadi tidak bersalah dan sebaliknya. Aparatur hukum bisa disuap sehingga meringankan, bahkan membebaskan para pelaku korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.
4)      Rendahnya integritas dan profesionalisme
Masyarakat yang telah terhanyut dengan arus globalisasi dan pola pikir baru, membuat mereka kehilangan integritas dan profesionalisme. Pekerjaan yang harusnya dilakukan hanya dilakukan sekedarnya saja, yang penting tetap dapat gaji. Sumpah jabatan tidak lagi menjadi tanggungan yang mereka emban dengan sepenuh hati, dan karena sumpah jabatan tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang mengikat, maka dengan ringan sumpah jabatan tersebut dilanggar.
5)      Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan
Kurangnya pengawasan dalam lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi yang lemah dan tidak teregulasi dengan baik menimbulkan terbukanya kesempatan bagi seseorang untuk melakukan tindak korupsi.
6)      Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat
Saat suatu lingkungan dapat dikatakan sebagai lingkungan yang korup, maka orang yang ada di lingkungan tersebut akan melakukan rasionalisasi bahwa tindakan korupsi atau kecurangan yang dilakukannya adalah hal yang wajar dan tidak apa – apa untuk dilakukan.
7)      Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika
Pergeseran pola pikir yang hedonis dan mengesampingkan segi spiritual akan memperkuat dorongan untuk melakukan korupsi. Saat seseorang tidak lagi berpegang pada ajaran tentang kejujuran (yang penulis yakini diajarkan dalam semua agama), maka ia tidak akan banyak merisaukan tindakan korupsi yang dilakukannya. Bahkan orang yang korupsi tidak perlu lagi merasa takut akan dikucilkan, karena masyarakat sekarang ini toh bersikap biasa saja pada pelaku korupsi.
Berbagai penyebab di atas menjadi masalah – masalah yang sulit diatasi. Pada masa sekarang ini, orang yang pandai belum tentu memiliki cara berpikir yang lurus. Orang yang pandaai bahkan sering menjadi pelaku kejahatan korupsi semacam ini, karena mereka merasa memiliki kemampuan untuk membebaskan diri, mangkir atau menyembunyikan tindak kejahatannya sehingga tidak akan ditindak. Penanganan korupsi di Indonesia saat ini lebih sering berakhir di pembaringan rumah sakit atau pemberian SP3, dan kalaupun dihukum, hukumannya sangat tidak adil bagi rakyat kecil.
Adapun korupsi sudah berakar di Indonesia, tidak lantas kita membiarkan saja korupsi terjadi. Meski tidak hari ini juga korupsi bisa diberantas, namun pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang tidak hanya menjadi keniscayaan jika kita semua mau bekerjasama dan menolak dengan keras adanya korupsi. Upaya penanggulangan korupsi sendiri dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Preventif. Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan:
1) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat ;
2) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya ;
3) Membangun kode etik di sektor publik ;
4) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.
5) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
6) Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri ;
7) Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah;
8) Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen;
9) Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN) ;
10) Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ;
11) Kampanye untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi secara nasional;
2. Detektif. Strategi detektif diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi. Strategi detektif dapat dilakukan dengan :
1) Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat ;
2) Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu ;
3) Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik;
4) Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional ;
5) Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional ;
6) Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
3. Represif. Strategi represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan :
1) Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi ;
2) Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes);
3) Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas ;
4) Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik ;
5) Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus ;
6) Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu ;
7) Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya ;
8) Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.
            Dalam penanggulangan korupsi tersebut, diperlukan kerjasama yang solid dari semua elemen masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Dukungan pihak penguasa akan lebih meningkatkan upaya dalam memberantas korupsi itu sendiri.








           

BAB III
PENUTUP
          Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka (Korupsi, 2011). 
Menurut UU RI no. 28 thn 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Tiga sisi fraud triangle yang menjadi pencetus terjadinya fraud :
  1. Sisi pressure (tekanan), adalah sisi dimana seseorang mengalami tekanan dari lingkungan atau dirinya sendiri, dimana masalah terkait tekanan tersebut tidak dapat ia ceritakan pada orang lain.
  2. Sisi opportunity (kesempatan), adalah sisi dimana seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan tindak fraud.
  3. Sisi rasionalization (rasionalisasi), adalah sisi dimana seseorang memberikan pembenaran atas tindakan fraud yang ia lakukan.
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa korupsi adalah sebuah rantai yang akan terus memanjang jika tidak dihadapi dengan serius. Penyebab korupsi diantaranya adalah :
1)      Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa
2)      Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil
3)      Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan
4)      Rendahnya integritas dan profesionalisme
5)      Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan
6)      Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat
7)      Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika
Sedangkan sebagai penanggulangan, yang dapat kita lakukan adalah sebagai berikut :
  1. Preventif. Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi.
  2. Detektif. Strategi detektif diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi.
  3. Represif. Strategi represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memang ada banyak hal yang menyebabkan korupsi, namun bukan berarti korupsi tidak dapat dikalahkan. Untuk pemberantasan korupsi secara menyeluruh, tentus aja membutuhkan bantuan dan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Tidak hanya rakyat, namun para petinggi negara juga harus memiliki dedikasi dan keseriusan dalam memberantas korupsi. Indonesia bukanlah negara miskin, karena Indonesia memiliki berbagai sumber daya yang kaya dan akan memajukan negara jika difungsikan serta dimanfaatkan secara tepat. Memberantas korupsi tidak harus dengan harapan yang muluk – muluk, namun mulailah masing – masing untuk bersikap jujur dan profesional atas profesi dan Tuhan. Dengan integritas dalam diri masing – masing, niscaya kebebasan dari korupsi tidak hanya menjadi sebuah mimpi besar, namun sebuah kenyataan dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak dalam negara.



Bibliography


BEBERAPA PENYEBAB KORUPSI DI INDONESIA MENURUT BEBERAPA PAKAR. (2010, 12 14). Retrieved 5 20, 2011, from blogspot.com: http://hasdiantoanto.blogspot.com/2010/12/beberapa-penyebab-korupsi-di-indonesia.html
Korupsi. (2011, 4 12). Retrieved 5 20, 2011, from http://id.wikipedia.org: http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi#cite_note-0
Memalukan… Indonesia Negara Terkorup Asia Pasifik. (2010, 3 9). Retrieved 5 20, 2011, from wordpress.com: http://nusantaranews.wordpress.com/2010/03/09/prestasi-terus-naik-indonesia-negara-terkorup-asia-2010/
Tuanakotta, T. M. (2007). Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.
Wanaradja, S. G. (2007, 12). Penyebab Korupsi di Indonesia. Penyebab Korupsi di Indonesia . MODUS ACEH MINGGU V.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar